Diterima bekerja di perusahaan idaman tentu merupakan hal yang sangat membahagiakan. Namun jangan lupa bahwa ada kontrak kerja yang harus Anda tanda tangani. Sangat penting bagi Anda untuk memahami apa isi kesepakatan kerja antara Anda dan perusahaan. Sebab, di dalamnya tercantum syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pihak pekerja dan pemberi kerja, serta bagaimana status kerja Anda di perusahaan tersebut. Tentunya, isi kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Hal itulah yang melatarbelakangi Jobplanet mengusung tema Memahami Pentingnya Perjanjian Kerja Bagi Calon Karyawan dalam acara Jobplanet Career Talk #5. Seperti biasa, acara diskusi karier ini diisi oleh dua orang narasumber, yakni Bapak Kemas Antonius (Country Manager Jobplanet Indonesia) dan Mas Haryo Suryosumarto (Founder Headhunter Indonesia). Yang membedakan dari acara sebelum-sebelumnya, career talk yang kelima ini diadakan dengan dukungan Spacemob, sebuah co-working space yang berlokasi di Gama Tower, Jakarta Selatan.
Jobplanet Career Talk #5 dibuka dengan kata sambutan dari Pak Kemasserta Ibu Sherly Yosya selaku Community Director Spacemob Indonesia. Seperti biasa, Pak Kemas menyampaikan sedikit penjelasan mengenai situs Jobplanet yang menyediakan berbagai informasi seputar dunia kerja, seperti informasi lowongan kerja, review perusahaan, informasi gaji, kisi-kisi wawancara, serta forum diskusi seputar karier dan dunia kerja.
Selanjutnya, Mas Haryo yang merupakan pakar di bidang perekrutan langsung membawakan topik inti dari Jopblanet Career Talk #5, yakni seputar perjanjian kerja. Dalam presentasinya, Mas Haryo menjelaskan pentingnya para calon karyawan untuk memahami serba-serbi perjanjian kerja, yang mencakup seluruh isi dan ketentuannya—baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis, serta yang berupa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Menurut Pasal 1 Ayat 14 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja harus memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak, yakni pihak pekerja dan pemberi kerja. Perjanjian kerja juga tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak yang bersangkutan.
Nah, selain menekankan poin-poin penting yang harus diperhatikan oleh para calon karyawan sebelum menyetujui isi perjanjian kerja, Mas Haryo juga menjelaskan hal-hal yang dapat mengakhiri perjanjian kerja, di antaranya:
- Pekerja meninggal dunia.
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Meskipun topik yang diangkat dalam Jobplanet Career Talk kali ini terbilang cukup berat, tapi Mas Haryo mengemasnya dengan bahasa dan cara penyampaian yang sederhana. Dengan begitu, materi yang disampaikan mudah dipahami, bermanfaat, dan dapat diaplikasikan oleh para peserta di masa mendatang. Kegiatan ini berlangsung aktif dan diskusinya berlangsung dua arah, di mana seluruh peserta bebas melemparkan pertanyaan di sela-sela presentasi.
Nah, bagi Anda yang melewatkan acara Jobplanet Career Talk #5 dan memiliki pertanyaan seputar karier dan dunia kerja, jangan khawatir. Anda bisa mengirimkan pertanyaan ke [email protected]. Mas Haryo akan menjawabnya melalui rubik Ask the Expert. Jangan lupa simak terus informasi terbaru di website dan media sosial Jobplanet, sambil menantikan acara Jobplanet Career Talk selanjutnya!
Facebook : Jobplanet Indonesia
Twitter : @JobplanetID
Instagram : @jobplanet.indonesia
LinkedIn : Jobplanet Indonesia