Anda sedang menghadapi masalah pekerjaan dan punya pertanyaan seputar karier dan dunia kerja? Kirimkan pertanyaan Anda melalui email [email protected] dan dapatkan solusinya dari ahli dan praktisi HR berpengalaman di Jobplanet. Mari raih karier yang lebih baik bersama Jobplanet!
Artikel ini juga dapat dibaca di . |
Pertanyaan:
Baru-baru ini saya diterima bekerja di sebuah perusahaan swasta. Saat interview terakhir, saya menyepakati gaji yang mereka tawarkan. Tapi setelah saya berpikir ulang dengan mempertimbangkan beberapa hal, saya jadi merasa kurang puas dengan angka tersebut.
Kapan dan bagaimana cara yang tepat untuk melakukan negosiasi ulang dengan HRD? Saya takut perusahaan menganggap saya plinplan, tapi kalau dibiarkan pun saya pasti akan menjalaninya dengan berat hati.
Jawaban:
Semakin cepat semakin baik. Segeralah hubungi HRD yang bernegosiasi dengan Anda sebelumnya, dan utarakan alasan mengapa Anda ingin melakukan negosiasi ulang mengenai besaran gaji yang Anda harapkan. Tentunya Anda harus menyadari bahwa meminta negosiasi ulang setelah besaran gaji disepakati bisa berisiko. Permintaan Anda bisa jadi ditolak, atau yang lebih parah adalah perusahaan menilai Anda plinplan, sehingga memutuskan untuk menarik kembali penawaran kerja yang sudah diberikan.
Itu sebabnya, saya selalu menyarankan semua kandidat yang pernah saya seleksi dan sudah mencapai tahap negosiasi gaji dengan klien saya, untuk mempertimbangkan dengan matang segala aspek terkait besaran gaji yang diminta, berikut kesepakatan gaji yang dicapai dengan perusahaan. Tanyakan dan klarifikasi hal-hal yang belum jelas, serta upayakan agar semua komponen gaji yang disepakati tercantum dalam dokumen penawaran kerja yang mereka berikan.
Jangan sampai meminta gaji yang melampaui kualifikasi Anda, dan jangan pula meminta gaji yang terlalu rendah, sehingga Anda jadi kehilangan motivasi dalam waktu singkat. Sebagai referensi, Anda bisa mengecek informasi standar gaji perusahaan yang Anda tuju di Jobplanet.
Ingat, sekali Anda sudah menyetujui semua klausul penawaran kerja berikut dengan besaran gaji yang disepakati, dan Anda pun telah menandatanganinya, jangan sampai berubah pikiran! Sebab, hal ini bisa menjadi cara paling mudah bagi perusahaan untuk menilai komitmen Anda sebagai seorang profesional.
Tentang Haryo Utomo Suryosumarto
Founder & Managing Director PT Headhunter Indonesia, perusahaan executive search yang mulai berdiri sejak Mei 2009. Lulusan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan S-2 di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini menggabungkan pengetahuan praktis dan pengalaman profesionalnya di dunia HR selama lebih dari 16 tahun terakhir, untuk memberikan pencerahan berupa tips pengembangan karier melalui berbagai artikel serta workshop/seminar di kampus ataupun lingkungan korporasi.