6 Pilihan Profesi bagi Sarjana Hukum

6 Pilihan Profesi bagi Sarjana Hukum

Ilmu Hukum merupakan salah satu jurusan favorit di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Gelar yang prestisius serta prospek kerja yang menjanjikan menjadi salah satu faktor yang membuat jurusan ini diminati oleh para calon mahasiswa. Di samping itu, jurusan Ilmu Hukum juga bisa dikatakan fleksibel. Lulusannya banyak dibutuhkan di berbagai bidang usaha, baik perkantoran ataupun instansi pemerintahan.

Nah, jika Anda tertarik menekuni kuliah di bidang hukum, yuk simak profesi-profesi prospektif yang bisa Anda pilih untuk dijalani setelah lulus nanti:

  1. Pengacara

Pengacara atau advokat adalah salah satu profesi dengan prospek cerah yang dicita-citakan oleh para mahasiswa Ilmu Hukum. Meski begitu, menjadi pengacara bukanlah hal yang mudah. Profesi ini menuntut kerja keras serta pandangan yang kritis dan jeli. Selain itu, pengacara juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, yang dibutuhkan untuk menyuarakan keadilan bagi masyarakat atau orang-orang yang menjadi kliennya.

Seorang pengacara juga harus banyak berlatih dan mempelajari berbagai kasus, guna meningkatkan kemampuan analisisnya. Sebelum menjadi pengacara, Anda juga harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, mengikuti Ujian Profesi Advokat, magang di kantor advokat dalam waktu sekurang-kurangnya dua tahun. Prosesnya cukup panjang, bukan?

  1. Notaris

Anda mungkin sering mendengar bahwa lulusan hukum harus pandai berdebat. Namun untuk profesi yang satu ini, hal itu tidak diwajibkan. Menjadi seorang notaris bukan soal menang atau kalah, atau membela satu pihak atau kelompok. Hal utama yang harus dimiliki oleh seorang notaris adalah ketelitian, karena ia banyak berkutat dengan dokumen-dokumen legal seperti akta dan perjanjian.

Setelah lulus kuliah dan menjadi sarjana hukum, seorang calon notaris harus menempuh pendidikan khusus lagi, yakni studi S2 Kenotariatan. Sebab, hanya mereka yang bergelar Magister Kenotariatan atau M.Kn yang bisa mendaftarkan diri dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI), untuk selanjutnya mengikuti ujian kode etik, hingga diangkat menjadi notaris.

  1. Konsultan Hukum

Konsultan hukum adalah orang yang memberikan bantuan mengenai permasalahan sengketa hukum yang terjadi di luar pengadilan. Konsultan hukum hanya boleh memberikan konsultasi berupa nasihat mengenai hukum, dan tidak boleh mewakili klien di pengadilan.

Berbeda dengan pengacara dan notaris, untuk menjadi seorang konsultan hukum, Anda tidak diwajibkan untuk menempuh pendidikan khusus. Setelah lulus dan menyandang gelar sarjana hukum, Anda dapat menjadi konsultan hukum. Syarat utamanya adalah, Anda memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum.

  1. Legal Officer

Profesi ini cocok bagi lulusan hukum yang ingin bekerja di lingkungan perkantoran. Pasalnya, sebagian besar perusahaan—khususnya perusahaan besar—membutuhkan legal officer. Umumnya, tugas utama seorang legal officer adalah mengurus dokumen-dokumen perusahaan dan perizinan yang sangat dibutuhkan untuk operasional perusahaan.

Tak hanya itu, legal officer juga memiliki tugas untuk menyelesaikan permasalahan hukum perusahaan, baik internal maupun eksternal. Sementara dalam hal penyusunan peraturan operasional perusahaan, legal officer bertugas untuk memastikan semua hal sejalan dengan ketentuan dan aturan pemerintah.

  1. Hakim

Anda pasti tahu bahwa tugas utama hakim adalah memimpin jalannya persidangan. Tapi bukan itu saja. Hakim juga bertugas memeriksa, mengadili, serta memutuskan suatu perkara. Hakim wajib mendengarkan setiap pembelaan—baik dari pihak jaksa maupun terdakwa—sebelum mengambil keputusan. Nah, yang terpenting dalam menjalankan tugasnya adalah, hakim harus mematuhi kode etik yang ada.

Jika ingin menjadi seorang hakim, Anda tak hanya harus lulus dari pendidikan calon hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, tapi juga harus memiliki moralitas serta tanggung jawab dan rasa keadilan yang tinggi. Pasalnya, hakim adalah tumpuan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

  1. Jaksa

Profesi yang satu ini juga layak untuk Anda lirik jika Anda bercita-cita untuk menjadi seorang penegak hukum. Peran jaksa ketika menangani perkara pidana dan perdata tidaklah sama. Dalam perkara pidana, dia berperan sebagai penuntut umum terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. Sementara dalam perkara perdata, seorang jaksa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Sama seperti profesi hakim, untuk bisa menjadi seorang jaksa Anda juga harus menempuh pendidikan dan pelatihan (Diklat) khusus. Jadi, setelah lulus seleksi CPNS Kejaksaan, masih ada serangkaian proses yang harus Anda lalui hingga resmi menyandang jabatan yang bergengsi ini.

Selain keenam profesi yang disebutkan di atas, masih banyak profesi lainnya yang terbuka bagi lulusan hukum. Mengingat jumlah lulusannya yang banyak, maka untuk menghadapi persaingan yang ketat Anda wajib meningkatkan kualitas sebagai seorang sarjana hukum.

Nah, jika Anda penasaran seperti apa peluang karier di bidang-bidang hukum lainnya di berbagai perusahaan, Anda bisa melihat informasi lengkapnya di Jobplanet.

Bagaimana? Semakin tertarik berkarier di bidang hukum? Apapun pilihan Anda, sebaiknya jalanilah profesi yang sesuai dengan passion, sehingga kontribusi yang Anda berikan untuk perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja nantinya juga dapat maksimal. Semoga sukses!

Comments

comments