Mengapa Masih Ada Perusahaan yang Berani Memberi Gaji di Bawah UMR?

Anda sedang menghadapi masalah pekerjaan dan punya pertanyaan seputar karier dan dunia kerja? Kirimkan pertanyaan Anda melalui email [email protected] dan dapatkan solusinya dari ahli dan praktisi HR berpengalaman di Jobplanet. Mari raih karier yang lebih baik bersama Jobplanet!


 Artikel ini juga dapat dibaca di  beritagar-logo.

Pertanyaan:

Dear Jobplanet,

Saya masih sering menemui perusahaan yang memberi upah karyawan di bawah UMR (upah minimum regional), padahal sudah ada peraturan yang melarang hal tersebut. Herannya lagi banyak orang yang rela-rela saja walaupun tidak dibayar dengan fair. Alasan umumnya karena cari kerja susah.

Pertanyaan saya, apakah ada sanksi bagi perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMR, dan apakah sanksi tersebut tidak dijalankan oleh pemerintah? Lalu apa langkah paling tepat yang bisa diambil oleh karyawan yang ingin menuntut haknya?

Jawaban:

Perusahaan yang (berniat) memberikan upah di bawah UMR/UMP (upah minimum provinsi) akan terlihat dari perjanjian atau kontrak kerjanya. Tentu saja keputusannya kembali ke calon karyawan, apakah akan menerima atau menolaknya, karena suatu perjanjian kerja pada prinsipnya memerlukan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk dapat berlaku sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Memang ada sejumlah perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP secara sengaja, meskipun sebenarnya mereka mampu untuk memberikan upah melebihi UMP. Namun, bila kita coba berpikir positif, pasti ada alasan tertentu mengapa perusahaan lainnya belum bisa memberikan upah sesuai skala UMP atau UMK yang berlaku. Misalnya, karena skala perusahaannya yang masih kecil, kondisi keuangan perusahaan yang tidak menggembirakan dan kurang stabil, atau laju perekonomian yang melambat sehingga berdampak pada operasional perusahaan secara keseluruhan.

Akan tetapi, karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan UMR, UMP, atau UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang harus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali, maka penegakan hukum pun tentunya harus diberlakukan melalui pelaksanaan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana sanksinya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta bagi para pengusaha yang memberikan upah di bawah UMP.

Sejauh pengetahuan saya, sudah ada dua pengusaha yang dijatuhi vonis pidana berdasarkan putusan pengadilan karena memberikan upah di bawah UMP, yaitu Tjioe Christina Chandra pada tahun 2012, dan Bagoes Srihandojono pada tahun 2017.

Langkah apa yang harus diambil oleh para karyawan yang saat ini menerima upah di bawah UMP? Sebetulnya ada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut:

  1. Pada tahap pertama dilakukan perundingan bipartit antara karyawan dan pengusaha melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat,
  2. Bila 30 hari setelah perundingan bipartit belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan perundingan tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kota atau kabupaten,
  3. Bila perundingan tripartit tidak juga mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah tersebut.

Tentunya penyelesaian perselisihan di atas akan memakan waktu, biaya, serta tenaga yang tidak sedikit. Jadi, saran saya untuk para pekerja yang saat ini masih menerima upah di bawah UMP, berusahalah meningkatkan skill dan kompetensi sesuai kebutuhan pasar agar dapat menjadi pekerja yang keahliannya banyak dicari oleh berbagai perusahaan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ketika keahlian Anda diakui, maka secara otomatis upah yang Anda terima pun bisa jauh melampaui UMP yang berlaku di wilayah setempat.

Baca juga jawaban saya beberapa waktu yang lalu terhadap pertanyaan yang masih terkait dengan hal ini.


Tentang Haryo Utomo Suryosumarto

Founder & Managing Director PT Headhunter Indonesia, perusahaan executive search yang mulai berdiri sejak Mei 2009. Lulusan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan S-2 di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini menggabungkan pengetahuan praktis dan pengalaman profesionalnya di dunia HR selama lebih dari 16 tahun terakhir, untuk memberikan pencerahan berupa tips pengembangan karier melalui berbagai artikel serta workshop/seminar di kampus ataupun lingkungan korporasi.

Comments

comments