Anda sedang menghadapi masalah pekerjaan dan punya pertanyaan seputar karier dan dunia kerja? Kirimkan pertanyaan Anda melalui email [email protected] dan dapatkan solusinya dari ahli dan praktisi HR berpengalaman di Jobplanet. Mari raih karier yang lebih baik bersama Jobplanet!
Pertanyaan:
Dear Jobplanet,
Saya sudah 1 tahun 8 bulan bekerja sebagai Customer Service di perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi. Namun, bukannya banyak berhadapan dengan customer, job desc saya justru meliputi pembuatan daily report, monitoring proses ekspedisi mulai dari pick up/stuffing hingga delivery /dooring, membuat faktur pajak, dll.
Harusnya saya bekerja mengikuti jam operasional, yakni Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 17.00. Tapi, kenyataannya setiap hari saya pulang antara pukul 19.00 – 20.00 tanpa mendapat upah lembur. Uang transportasi juga tidak ada, sementara gaji saya hanya sebesar UMR Jakarta.
Selain itu, saya juga merasa dibohongi oleh perusahaan karena dijanjikan akan dikuliahkan dan naik gaji setiap 6 bulan sekali, tapi kenyatanyaannya tidak pernah terjadi. Saya pun sudah mengajukan resign pada bulan Februari 2017, tapi ditolak oleh manager saya. Jadi, apa yang harus saya lakukan?
Mohon pencerahan dari Jobplanet untuk kemajuan karier saya ke depannya.
Jawaban:
Karena Anda dapat dikategorikan sebagai pegawai yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka cobalah untuk memeriksa kembali perjanjian kerja yang ditandatangani ketika Anda mulai bekerja di perusahaan saat ini.
Jika ada, periksa juga Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Perhatikan seluruh klausulnya, karena jika seluruh klausulnya standar, maka prosedur pengunduran diri yang harus ditempuh biasanya relatif standar pula.
Apabila Anda telah mengajukan surat resmi pengunduran kepada atasan atau manajemen perusahaan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri, tapi masih ditahan oleh perusahaan dengan alasan belum mendapatkan penggantinya, maka Anda hanya harus memastikan dua hal lagi:
- Anda tidak dalam ikatan dinas apapun dengan perusahaan, serta tidak memiliki pinjaman perusahaan yang belum dilunasi,
- Anda dengan segala itikad baik tetap melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai sampai tanggal efektif pengunduran diri, sebagaimana tercantum dalam surat resmi pengunduran diri yang Anda sampaikan kepada atasan atau manajemen perusahaan.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 162 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri.
Bila Anda telah melakukan semua yang disyaratkan (mengajukan pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak ada ikatan dinas, telah melunasi seluruh pinjaman, dan tetap melaksanakan kewajiban sebagai pegawai sampai tanggal efektif pengunduran diri), tapi masih ditahan juga oleh perusahaan, maka Anda tidak memiliki kewajiban apapun untuk bertahan dan perusahaan tidak memiliki hak apapun untuk menahan Anda lebih lama lagi.
Akan tetapi, demi menjaga hubungan baik dengan atasan atau manajemen perusahaan, upayakan penyelesaian dilakukan secara elegan dan kekeluargaan melalui pembicaraan yang melibatkan atasan, HRD, maupun perwakilan manajemen perusahaan, demi menemukan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak. Jangan lupa untuk merujuk pada pasal yang saya sebutkan di atas untuk menjelaskan posisi Anda.
Semoga pihak perusahaan mau mengerti dan mengupayakan solusi konkret yang tidak memberatkan Anda untuk mengembangkan karier di masa yang akan datang.
Tentang Haryo Utomo Suryosumarto
Founder & Managing Director PT Headhunter Indonesia, perusahaan executive search yang mulai berdiri sejak Mei 2009. Lulusan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan S-2 di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini menggabungkan pengetahuan praktis dan pengalaman profesionalnya di dunia HR selama lebih dari 16 tahun terakhir, untuk memberikan pencerahan berupa tips pengembangan karier melalui berbagai artikel serta workshop/seminar di kampus ataupun lingkungan korporasi.