Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

 Artikel ini juga dapat dibaca di  beritagar-logo.

Diterima bekerja di perusahaan idaman pasti bikin Anda senang bukan kepalang. Jika Anda sudah berstatus karyawan, mungkin hal itu membuat Anda tak sabar untuk menyiapkan surat permohonan resign. Tapi tunggu dulu! Sebelum menandatangani kontrak kerja di tempat yang baru dan mengajukan resign, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Jangan sampai Anda menyesali keputusan yang sudah Anda ambil.  

Berikut lima hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja di perusahaan baru:

1. Jabatan dan job description

Selain memeriksa data diri Anda pada lembaran kontrak yang baru, pastikan juga job title atau jabatan Anda di perusahaan tertulis dengan benar. Jangan sampai karena terlalu antusias, Anda jadi kurang jeli membaca poin-poin penting tersebut.

Kalau sudah, selanjutnya periksa informasi tentang job description atau daftar tugas dan tanggung jawab Anda. Apakah sudah sesuai dengan jabatan dan kesepakatan Anda dengan perusahaan, atau justru melenceng? Bila ada yang dirasa kurang tepat, jangan segan-segan untuk langsung menanyakannya kepada HRD. Karena sekali Anda menandatangani kontrak tersebut, Anda sudah dinyatakan setuju dan terikat pada apapun yang tertulis di dalamnya.

2. Gaji dan tunjangan

Jangan langsung tergiur melihat total penghasilan yang akan Anda terima setiap bulan alias Take Home Pay (THP). Hal yang harus lebih dulu Anda perhatikan justru gaji pokoknya. Tidak sedikit fresh graduate yang terkecoh dengan hal ini. Mereka tanpa ragu menyepakati bayaran yang diiming-imingi perusahaan, padahal gaji pokok mereka di bawah UMR.

Gaji pokok akan menentukan perhitungan tunjangan-tunjangan yang menjadi hak Anda. Jadi saat menerima THR atau bonus tahunan, bukan THP Anda yang menjadi dasar perhitungannya, melainkan gaji pokok Anda. Nah, hak atas THR, bonus, tunjangan kesehatan, dan benefit lainnya pun harus diperhatikan—kapan Anda berhak menerimanya, berapa besaran nilainya, dan lainnya.

3. Masa kontrak

Pada dasarnya, ada dua macam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Terutama bagi karyawan dengan PKWT alias karyawan kontrak, pastikan tanggal dimulai dan berakhirnya kontrak kerja tercantum dengan jelas pada kontrak.

Di samping itu, karyawan kontrak maupun karyawan tetap (karyawan dengan PKWTT) juga perlu memerhatikan poin-poin mengenai penghentian atau pemutusan hubungan kerja. Dengan begitu, mereka bisa terhindar dari keputusan sepihak yang merugikan.

bizzy_banner_728x90

4. Hak cuti

Meskipun aturan mengenai cuti sebagai hak karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang, tapi sering kali masing-masing perusahaan menerapkan kebijakan cuti yang berbeda-beda. Nah, semua informasi yang berkaitan dengan hak tersebut seharusnya dapat Anda temukan dalam kontrak kerja.

Jumlah cuti dan waktu pengambilan, termasuk cuti khusus untuk karyawan perempuan atau karyawan yang sedang sakit, perlu Anda ketahui sejak awal. Dengan begitu, Anda bisa membuat perkiraan jika ingin bepergian, atau ketika menghadapi keadaan darurat. Jangan sampai begitu rencana Anda untuk memanfaatkan jatah cuti sudah matang, ternyata Anda kesulitan atau belum berhak mengambil cuti.

5. Pelanggaran dan sanksi

Setiap perjanjian kerja tidak hanya menyebutkan hak-hak pekerja dan pemberi kerja saja, tapi juga kewajiban mereka. Dalam hal ini, karyawan wajib mematuhi aturan-aturan perusahaan, yang jika dilanggar ada konsekuensinya. Aturan yang berkaitan dengan kedisiplinan karyawan adalah salah satu contohnya.

Biasanya, sanksi yang diberikan pada karyawan yang tidak disiplin berupa pemotongan hak cuti atau gaji. Sementara untuk pelanggaran yang berkaitan dengan komitmen kerja, karyawan bisa diancam dengan pemutusan hubungan kerja! Nah, tak mau kan jika hal ini terjadi pada Anda?

Semoga artikel ini bermanfaat!

Comments

comments