Serba-serbi Cuti yang Perlu Anda Ketahui

Serba-serbi Cuti

 Artikel ini juga dapat dibaca di  beritagar-logo.

Perihal cuti terkadang masih sulit dipahami oleh sebagian orang. Jangankan first jobber yang baru mencicipi dunia kerja, karyawan yang sudah berpengalaman pun bisa salah kaprah soal hak cutinya. Sebagai karyawan, agar Anda tidak dirugikan oleh perusahaan, simak dan pahami serba-serbi cuti berikut ini:

  • Jumlah Cuti Tahunan

Tahukah Anda? Jerman merupakan negara yang memberikan hak cuti paling banyak bagi karyawan. Dalam setahun para karyawan di negara tersebut bisa mengambil cuti sebanyak 30 hari, dan 71% di antara para karyawan di sana menghabiskan hampir seluruh hak cuti mereka.

Sementara di Indonesia, Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan menetapkan hak cuti karyawan adalah sekurang-kurangnya 12 hari. Meski demikian, perusahaan boleh menetapkan kebijakan berbeda dengan memberi hak cuti lebih banyak untuk karyawannya.

“benefit kesehatan serta annual bonus cukup besar dan menjanjikan terdapat tunjangan kaca mata, gigi, serta cuti sebanyak 16 hari dalam satu tahun – Karyawan Bank Swasta

  • Kapan Saatnya Mengambil Cuti?

Hak cuti dapat diambil setelah Anda bekerja di suatu perusahaan selama 12 bulan secara terus menerus. Akan tetapi, banyak juga perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengambil cuti lebih awal, misalnya setelah melewati masa percobaan selama tiga bulan.

  • Izin Sakit

Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur izin karyawan yang berhalangan masuk kantor karena sakit, yaitu didasarkan pada ada atau tidaknya surat keterangan dokter. Meski demikian, persoalan ini kembali lagi pada kesepakatan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Sejumlah perusahaan cukup longgar dalam memberikan izin sakit. Namun, kadang kala ada perusahaan yang memotong gaji atau mengurangi hak cuti tahunan karyawan tersebut. Padahal, hal itu bertentangan dengan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayarkan upah karyawan yang sakit, kecuali sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Sakit 1 hari harus surat dokter / potong cuti/ potong gaji. Setiap bulan ada target yg harus dikejar” – Karyawan Perusahaan Distributor

Kalau Anda ingin terhindar dari perusahaan seperti di atas, lakukanlah riset terlebih dahulu di Jobplanet.com untuk mengetahui sikap perusahaan tujuan Anda dalam menjalankan peraturan pemerintah.

  • Cuti Bersama

Jika Anda mendengar kabar akan adanya cuti bersama, jangan langsung senang. Cuti bersama berbeda dengan libur nasional, karena pelaksanaannya akan mengurangi hak cuti tahunan Anda. Meski demikian, Anda jangan lantas menuduh perusahaan sengaja merugikan karyawannya. Sebab, ketentuan ini ada dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SE Menakertrans).

Cuti bersama libur nasional dipotong dari hak cuti pribadi karyawan. Sangat merugikan karyawan” – Karyawan Perusaahan Asuransi Jiwa

Sementara itu, karyawan yang memilih masuk kantor pada hari-hari cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang. Dibayarnya pun sama seperti bekerja di hari biasa, sehingga tidak dihitung sebagai kerja lembur.

  • Cuti Khusus Perempuan

Mengingat karyawan perempuan memiliki masa-masa haid, serta hamil dan melahirkan, pemerintah secara khusus mengatur ketentuan cutinya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di sana disebutkan bahwa karyawan perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haidnya.

Sementara karyawan yang sedang hamil diperbolehkan beristirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Artinya, selama waktu tersebut mereka tetap menerima hak upahnya secara penuh.

Perlu diketahui bahwa UU Ketenagakerjaan juga memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak cuti karyawannya. Namun, jika Anda mengalaminya, ada baiknya Anda upayakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan terlebih dulu sebelum mengambil langkah hukum. Hal itu agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih rumit di masa mendatang, terutama bagi karier Anda.

Comments

comments