<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><?xml-stylesheet type="text/xsl" href="https://blog.id.jobplanet.com/wp-content/plugins/xslt/template.xsl"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UUK &#8211; Jobplanet Blog</title>
	<atom:link href="http://blog.id.jobplanet.com/tag/uuk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://blog.id.jobplanet.com</link>
	<description>Info Gaji, Review Perusahaan dan Interview</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Dec 2017 08:00:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.9.29</generator>

<image>
	<url>http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2017/03/cropped-icon-logo-32x32.png</url>
	<title>UUK &#8211; Jobplanet Blog</title>
	<link>https://blog.id.jobplanet.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Serba-serbi Cuti yang Perlu Anda Ketahui</title>
		<link>https://blog.id.jobplanet.com/serba-serbi-cuti-yang-perlu-anda-ketahui/</link>
		<pubDate>Thu, 15 Sep 2016 04:00:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Jobplanet]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Posts]]></category>
		<category><![CDATA[bank swasta]]></category>
		<category><![CDATA[cuti]]></category>
		<category><![CDATA[cuti bersama]]></category>
		<category><![CDATA[cuti bersama 2016]]></category>
		<category><![CDATA[karir]]></category>
		<category><![CDATA[libur nasional]]></category>
		<category><![CDATA[menakertrans]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>
		<category><![CDATA[tips karir]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang cuti]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[UU cuti]]></category>
		<category><![CDATA[UUK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.id.jobplanet.com/?p=1993</guid>
		<description><![CDATA[<p> Artikel ini juga dapat dibaca di  . Perihal cuti terkadang masih sulit dipahami oleh sebagian orang. Jangankan first jobber yang baru mencicipi dunia kerja, karyawan yang sudah berpengalaman pun bisa salah kaprah soal hak cutinya. Sebagai karyawan, agar Anda tidak dirugikan oleh perusahaan, simak dan pahami serba-serbi cuti berikut ini: Jumlah Cuti Tahunan Tahukah Anda? [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com/serba-serbi-cuti-yang-perlu-anda-ketahui/">Serba-serbi Cuti yang Perlu Anda Ketahui</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com">Jobplanet Blog</a>.</p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1996" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2016/09/1200x628-9-e1473909907627.jpg" alt="Serba-serbi Cuti" /></p>
<table style="height: 75px;" width="566">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align: left;" width="163"> Artikel ini juga dapat dibaca di  <a href="http://beritagar.id" target="_blank"><img class="alignnone wp-image-2408" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-300x57.jpg" alt="beritagar-logo" width="100" height="19" srcset="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-300x57.jpg 300w, http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-768x146.jpg 768w, http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-1024x195.jpg 1024w" sizes="(max-width: 100px) 100vw, 100px" /></a>.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Perihal cuti terkadang masih sulit dipahami oleh sebagian orang. Jangankan <em>first jobber </em>yang baru mencicipi dunia kerja, karyawan yang sudah berpengalaman pun bisa salah kaprah soal hak cutinya. Sebagai karyawan, agar Anda tidak dirugikan oleh perusahaan, simak dan pahami serba-serbi cuti berikut ini:</p>
<ul>
<li><strong>Jumlah Cuti Tahunan</strong></li>
</ul>
<p>Tahukah Anda? <a href="http://www.forbes.com/sites/niallmccarthy/2015/11/09/which-countrys-workers-are-most-likely-to-take-all-their-paid-vacation-infographic/#5c60572c6277" target="_blank">Jerman merupakan negara yang memberikan hak cuti paling banyak bagi karyawan</a>. Dalam setahun para karyawan di negara tersebut bisa mengambil cuti sebanyak 30 hari, dan 71% di antara para karyawan di sana menghabiskan hampir seluruh hak cuti mereka.</p>
<p>Sementara di Indonesia, Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan menetapkan hak cuti karyawan adalah sekurang-kurangnya 12 hari. Meski demikian, perusahaan boleh menetapkan kebijakan berbeda dengan memberi hak cuti lebih banyak untuk karyawannya.</p>
<blockquote><p><em>&#8220;benefit kesehatan serta annual bonus cukup besar dan menjanjikan terdapat tunjangan kaca mata, gigi, serta <strong>cuti sebanyak 16 hari dalam satu tahun</strong>&#8220;</em> &#8211; Karyawan Bank Swasta</p></blockquote>
<ul>
<li><strong>Kapan Saatnya Mengambil Cuti?</strong></li>
</ul>
<p>Hak cuti dapat diambil setelah Anda bekerja di suatu perusahaan selama 12 bulan secara terus menerus. Akan tetapi, banyak juga perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengambil cuti lebih awal, misalnya setelah melewati masa percobaan selama tiga bulan.</p>
<ul>
<li><strong>Izin Sakit</strong></li>
</ul>
<p>Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur izin karyawan yang berhalangan masuk kantor karena sakit, yaitu didasarkan pada ada atau tidaknya surat keterangan dokter. Meski demikian, persoalan ini kembali lagi pada kesepakatan kerja antara karyawan dan perusahaan.</p>
<p>Sejumlah perusahaan cukup longgar dalam memberikan izin sakit. Namun, kadang kala ada perusahaan yang memotong gaji atau mengurangi hak cuti tahunan karyawan tersebut. Padahal, hal itu bertentangan dengan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan membayarkan upah karyawan yang sakit, kecuali sudah melewati batas waktu yang ditentukan.</p>
<blockquote><p><em>&#8220;<strong>Sakit 1 hari harus surat dokter / potong cuti/ potong gaji.</strong> Setiap bulan ada target yg harus dikejar&#8221;</em> &#8211; Karyawan Perusahaan Distributor</p></blockquote>
<p>Kalau Anda ingin terhindar dari perusahaan seperti di atas, lakukanlah riset terlebih dahulu di <a href="https://id.jobplanet.com/reviews?utm_medium=artikel&amp;utm_campaign=serba_serbi_cuti&amp;utm_source=blog" target="_blank"><strong>Jobplanet.com</strong></a> untuk mengetahui sikap perusahaan tujuan Anda dalam menjalankan peraturan pemerintah.</p>
<ul>
<li><strong>Cuti Bersama</strong></li>
</ul>
<p>Jika Anda mendengar kabar akan adanya cuti bersama, jangan langsung senang. Cuti bersama berbeda dengan libur nasional, karena pelaksanaannya akan mengurangi hak cuti tahunan Anda. Meski demikian, Anda jangan lantas menuduh perusahaan sengaja merugikan karyawannya. Sebab, ketentuan ini ada dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SE Menakertrans).</p>
<blockquote><p><em>&#8220;<strong>Cuti bersama libur nasional dipotong dari hak cuti pribadi karyawan.</strong> Sangat merugikan karyawan&#8221;</em><strong><em> &#8211; </em></strong>Karyawan Perusaahan Asuransi Jiwa</p></blockquote>
<p>Sementara itu, karyawan yang memilih masuk kantor pada hari-hari cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang. Dibayarnya pun sama seperti bekerja di hari biasa, sehingga tidak dihitung sebagai kerja lembur.</p>
<ul>
<li><strong>Cuti Khusus Perempuan</strong></li>
</ul>
<p>Mengingat karyawan perempuan memiliki masa-masa haid, serta hamil dan melahirkan, pemerintah secara khusus mengatur ketentuan cutinya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di sana disebutkan bahwa karyawan perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haidnya.</p>
<p>Sementara karyawan yang sedang hamil diperbolehkan beristirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Artinya, selama waktu tersebut mereka tetap menerima hak upahnya secara penuh.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa UU Ketenagakerjaan juga memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak cuti karyawannya. Namun, jika Anda mengalaminya, ada baiknya Anda upayakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan terlebih dulu sebelum mengambil langkah hukum. Hal itu agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih rumit di masa mendatang, terutama bagi karier Anda.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com/serba-serbi-cuti-yang-perlu-anda-ketahui/">Serba-serbi Cuti yang Perlu Anda Ketahui</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com">Jobplanet Blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
			</item>
		<item>
		<title>5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Calon Karyawan Kontrak</title>
		<link>https://blog.id.jobplanet.com/5-hal-yang-perlu-dipertimbangkan-calon-karyawan-kontrak/</link>
		<pubDate>Fri, 26 Aug 2016 04:00:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Jobplanet]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Posts]]></category>
		<category><![CDATA[hak karyawan kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[karir]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan pkwt]]></category>
		<category><![CDATA[kontrak kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai pkwt]]></category>
		<category><![CDATA[pkwt]]></category>
		<category><![CDATA[tanda tangan kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[thr]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>
		<category><![CDATA[tips karir]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan hari raya]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[UUK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.id.jobplanet.com/?p=1849</guid>
		<description><![CDATA[<p> Artikel ini juga dapat dibaca di  . Berdasarkan perjanjian kerja, karyawan sebuah perusahaan dapat dikelompokkan menjadi karyawan tetap dan karyawan kontrak. Berbeda dengan karyawan tetap yang tidak memiliki masa kerja yang pasti, karyawan kontrak terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu, sehingga selanjutnya bisa disebut sebagai karyawan PKWT. Nah, jika saat ini Anda sedang bersiap-siap [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com/5-hal-yang-perlu-dipertimbangkan-calon-karyawan-kontrak/">5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Calon Karyawan Kontrak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com">Jobplanet Blog</a>.</p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1908" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2016/08/1200x628-e1472180242631.jpg" alt="5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Calon Karyawan Kontrak" /></p>
<table style="height: 75px;" width="566">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align: left;" width="163"> Artikel ini juga dapat dibaca di  <a href="http://beritagar.id" target="_blank"><img class="alignnone wp-image-2408" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-300x57.jpg" alt="beritagar-logo" width="100" height="19" srcset="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-300x57.jpg 300w, http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-768x146.jpg 768w, http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-1024x195.jpg 1024w" sizes="(max-width: 100px) 100vw, 100px" /></a>.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Berdasarkan perjanjian kerja, karyawan sebuah perusahaan dapat dikelompokkan menjadi karyawan tetap dan karyawan kontrak. Berbeda dengan karyawan tetap yang tidak memiliki masa kerja yang pasti, karyawan kontrak terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu, sehingga selanjutnya bisa disebut sebagai karyawan PKWT.</p>
<p><em>Nah, </em>jika saat ini Anda sedang bersiap-siap melanjutkan proses rekrutmen sebagai karyawan kontrak atau PKWT, ada baiknya Anda pertimbangkan dulu lima hal berikut:</p>
<p><strong>1. Lama masa kontrak</strong></p>
<p>Menurut Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan, masa kontrak untuk karyawan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dengan kata lain, total masa kontrak seorang karyawan PKWT tak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun.</p>
<p>Akan tetapi, manajemen yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan ketidaktahuan karyawan yang buta hukum demi kepentingan perusahaan. Akibatnya, para karyawan bisa bertahan dengan status kontrak hingga lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, sebagai calon karyawan, Anda wajib memahami aturan hukum yang terkait agar tidak dikelabui oleh perusahaan.</p>
<p><strong>2. Ganti rugi</strong></p>
<p>Meski tidak semua perusahaan menerapkan atau mencantumkan hal ini dalam kontrak, namun salah satu konsekuensi terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu adalah, kewajiban membayar ganti rugi dari pihak yang mengakhiri hubungan kerja, baik itu perusahaan maupun karyawan.</p>
<p>Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, besar ganti ruginya adalah senilai gaji karyawan yang bersangkutan sampai batas waktu berakhirnya kontrak. Jadi, seandainya masa kontrak Anda adalah 12 bulan, dan Anda <em>resign </em>di bulan ke-7, maka perhitungan ganti rugi yang wajib Anda bayar adalah sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: center;">5 x (gaji pokok + tunjangan setiap bulan)</p>
<p>Sering kali calon karyawan hanya diberi sedikit waktu untuk memutuskan sebelum menandatangani perjanjian kerja. Karena itu agar tidak salah langkah, pastikan dari jauh-jauh hari bahwa Anda siap menerima segala konsekuensi yang ada.</p>
<p><strong> 3. </strong><strong>Perbedaan hak</strong></p>
<p>Di dalam surat perjanjian kerja, Anda akan menemukan penjelasan mengenai hak-hak karyawan yang Anda terima, seperti cuti dan <a href="http://blog.id.jobplanet.com/kiat-kiat-mengelola-thr-dengan-tepat/" target="_blank">Tunjangan Hari Raya (THR)</a>. Jika mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, tak ada perbedaan hak antara karyawan tetap maupun kontrak dalam menerima tunjangan tersebut. Namun, pada praktiknya masih ada perusahaan-perusahaan yang ‘nakal’ dan menyalahi hak karyawannya.</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1910" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2016/08/review-5-e1472180281845.jpg" alt="5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Calon Karyawan Kontrak" /></p>
<p>Anda bisa mengantisipasi perusahaan yang tidak mematuhi hukum dengan membaca testinomi karyawannya di <a href="https://id.jobplanet.com/reviews?utm_medium=artikel&amp;utm_campaign=karyawan_kontrak&amp;utm_source=blog" target="_blank"><strong>sini</strong></a>.</p>
<p><strong> 4. </strong><strong>Kesempatan berkembang</strong></p>
<p>Baik akan bekerja sebagai karyawan tetap maupun kontrak, Anda perlu memikirkan kesempatan berkembang di calon perusahaan Anda. Jangan sungkan untuk bertanya pada HRD serta mencari informasi di <a href="https://id.jobplanet.com/reviews?utm_medium=artikel&amp;utm_campaign=karyawan_kontrak&amp;utm_source=blog" target="_blank"><strong>Jobplanet</strong></a>, apakah karyawan di perusahaan tersebut punya banyak kesempatan untuk belajar dan mengembangkan keahliannya? Apakah perusahaan terbuka dengan ide-ide dan pendapat karyawan? Apakah perusahaan memfasilitasi karyawan dengan <em>training</em>/pelatihan? Jika semua itu bisa Anda dapatkan, maka semestinya status karyawan kontrak tak perlu jadi masalah.</p>
<p><strong> 5. </strong><strong>Peluang diangkat menjadi karyawan tetap</strong></p>
<p>Meski karyawan kontrak punya batas akhir masa kerja, namun bukan berarti hubungan kerja dengan perusahaan lantas berakhir begitu saja. Perusahaan biasanya akan memutuskan apakah karyawan tersebut layak diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak. <em>Nah, </em>kejelasan mengenai hal ini juga dapat Anda tanyakan kepada HRD pada saat wawancara, atau Anda bisa membaca pengalaman karyawan dan mantan karyawan perusahaan tersebut di <a href="https://id.jobplanet.com/reviews?utm_medium=artikel&amp;utm_campaign=karyawan_kontrak&amp;utm_source=blog" target="_blank"><strong>sini</strong></a>.</p>
<p>Semoga informasi ini bermanfaat!</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com/5-hal-yang-perlu-dipertimbangkan-calon-karyawan-kontrak/">5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Calon Karyawan Kontrak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com">Jobplanet Blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
			</item>
		<item>
		<title>Cuti Habis di Tengah Tahun? Ini Solusinya Agar Tak Mati Gaya</title>
		<link>https://blog.id.jobplanet.com/cuti-habis-di-tengah-tahun-ini-solusinya-agar-tak-mati-gaya/</link>
		<pubDate>Wed, 13 Jul 2016 04:00:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Jobplanet]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Karir]]></category>
		<category><![CDATA[cuti]]></category>
		<category><![CDATA[cuti bersama]]></category>
		<category><![CDATA[cuti bersama 2016]]></category>
		<category><![CDATA[destinasi wisata]]></category>
		<category><![CDATA[kalender 2016]]></category>
		<category><![CDATA[karir]]></category>
		<category><![CDATA[lembur]]></category>
		<category><![CDATA[libur nasional]]></category>
		<category><![CDATA[libur nasional 2016]]></category>
		<category><![CDATA[liburan]]></category>
		<category><![CDATA[overtime]]></category>
		<category><![CDATA[tempat wisata]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>
		<category><![CDATA[tips karir]]></category>
		<category><![CDATA[traveling]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[UUK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.id.jobplanet.com/?p=1618</guid>
		<description><![CDATA[<p>Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak mengambil cuti sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja dalam setahun. Namun, perusahaan boleh menyesuaikan kebijakan tersebut. Misalnya, dengan memberikan tambahan hak cuti untuk para karyawan. Selanjutnya, giliran karyawan itu sendiri yang memutuskan seberapa bijak ia akan memanfaatkan hak cutinya. Apabila [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com/cuti-habis-di-tengah-tahun-ini-solusinya-agar-tak-mati-gaya/">Cuti Habis di Tengah Tahun? Ini Solusinya Agar Tak Mati Gaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com">Jobplanet Blog</a>.</p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter wp-image-1627 size-full" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2016/07/1200x628-1-e1468294293576.jpg" alt="cuti habis di tengah tahun" width="700" height="366" /></p>
<p>Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak mengambil cuti sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja dalam setahun. Namun, perusahaan boleh menyesuaikan kebijakan tersebut. Misalnya, dengan memberikan tambahan hak cuti untuk para karyawan. Selanjutnya, giliran karyawan itu sendiri yang memutuskan seberapa bijak ia akan memanfaatkan hak cutinya.</p>
<p>Apabila Anda sudah kehabisan jatah cuti di pertengahan tahun, tak usah khawatir! Selalu ada solusi supaya Anda tak mati gaya meski bekerja tanpa cuti hingga akhir tahun.</p>
<p><strong>1. Cek kalender tahunan</strong></p>
<p>Begitu menyadari bahwa Anda sudah tidak memiliki hak cuti, segera cek kalender dan tandai semua tanggal libur nasional yang tersisa. Agar lebih mudah, Anda bisa <a href="http://blog.id.jobplanet.com/kalender-2016-indonesia/" target="_blank"><strong><em>download </em>kalender Jobplanet</strong></a> yang lengkap dengan info libur nasional serta cuti bersama. Libur nasional yang jatuhnya tepat sebelum atau sesudah akhir pekan bisa Anda manfaatkan untuk <em>traveling.</em></p>
<p><strong>2. Atur waktu kerja dengan baik</strong></p>
<p>Dengan kesempatan libur yang terbatas, Anda tentu tak ingin terlalu sering bekerja <em>overtime. </em>Untuk itu, pandai-pandailah mengatur waktu kerja agar ketika hari libur Anda bisa pergi <em>traveling, </em>dan bukan malah tetap masuk kantor karena dikejar <em>deadline.</em></p>
<p><strong>3. Cari tempat wisata terdekat</strong></p>
<p>Inilah kesempatan Anda untuk mengeksplorasi tempat wisata yang belum pernah Anda kunjungi sebelumnya. Beberapa destinasi wisata yang bisa menjadi pilihan Anda di antaranya, pantai, gunung, air terjun, hutan pinus, serta wisata alam lainnya. Wisata kuliner juga merupakan opsi menarik dan bisa dilakukan dalam sehari tanpa perlu bermalam.</p>
<p><strong>4. Maksimalkan libur akhir pekan</strong></p>
<p>Walaupun hanya libur dua hari, tapi tidak menutup kemungkinan Anda bisa <em>traveling</em> ke luar kota bahkan ke luar negeri saat akhir pekan. Cukup berangkat pada hari Jumat sepulang kantor, dan pulang pada Minggu malam. Namun, tentu saja Anda harus siap dengan tenaga yang akan terkuras, serta biaya transportasi dan akomodasi yang biasanya lebih mahal.</p>
<p>Sejumlah perusahaan memberikan keistimewaan bagi para karyawannya dengan memberikan jumlah cuti yang lebih banyak dari perusahaan lainnya. Seperti halnya yang dilakukan oleh dua perusahaan berikut:</p>
<p><a href="https://id.jobplanet.com/companies/14668/info/hsbc-indonesia" target="_blank"><img class="aligncenter size-full wp-image-1629" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2016/07/finance-e1468294364452.jpg" alt="cuti habis di tengah tahun" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://id.jobplanet.com/companies/4004/info/pt-bank-rabobank-international-indonesia" target="_blank"><img class="aligncenter size-full wp-image-1630" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2016/07/BD-e1468294385510.jpg" alt="cuti habis di tengah tahun" /></a></p>
<p>Seandainya perusahaan Anda punya kebijakan yang sama, Anda tentu tak perlu terlalu khawatir akan cepat kehabisan cuti, bahkan sekalipun harus dipotong dengan cuti bersama. Penasaran dengan perusahaan-perusahaan lain yang menerapkan kebijakan yang tidak biasa? Langsung saja kunjungi <a href="https://goo.gl/aZxu3f" target="_blank"><strong>Jobplanet</strong></a> untuk mencari tahu!</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com/cuti-habis-di-tengah-tahun-ini-solusinya-agar-tak-mati-gaya/">Cuti Habis di Tengah Tahun? Ini Solusinya Agar Tak Mati Gaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com">Jobplanet Blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
			</item>
		<item>
		<title>Bekerja di Luar Jam Kantor, Tepatkah?</title>
		<link>https://blog.id.jobplanet.com/bekerja-di-luar-jam-kantor-tepatkah/</link>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2016 04:00:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Jobplanet]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Posts]]></category>
		<category><![CDATA[jam kerja]]></category>
		<category><![CDATA[karir]]></category>
		<category><![CDATA[kerja di hari libur]]></category>
		<category><![CDATA[ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[lembur]]></category>
		<category><![CDATA[overtime]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>
		<category><![CDATA[tips karir]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>
		<category><![CDATA[upah lembur]]></category>
		<category><![CDATA[UUK]]></category>
		<category><![CDATA[waktu lembur]]></category>
		<category><![CDATA[work life balance]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.id.jobplanet.com/?p=1598</guid>
		<description><![CDATA[<p> Artikel ini juga dapat dibaca di  . Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan waktu untuk setiap perusahaan dalam mempekerjakan karyawannya, yakni 7 atau 8 jam dalam sehari. Sekalipun diharuskan bekerja melebihi waktu tersebut, maka karyawan golongan tertentu berhak menerima upah kerja lembur. Namun demikian, terkadang terdapat kondisi yang memaksa Anda untuk bekerja melampaui waktu yang sewajarnya. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com/bekerja-di-luar-jam-kantor-tepatkah/">Bekerja di Luar Jam Kantor, Tepatkah?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com">Jobplanet Blog</a>.</p>
]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter wp-image-1624 size-full" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2016/07/1200x628-e1468225465480.jpg" alt="bekerja di luar jam kantor" width="700" height="366" /></p>
<table style="height: 75px;" width="566">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align: left;" width="163"> Artikel ini juga dapat dibaca di  <a href="http://beritagar.id" target="_blank"><img class="alignnone wp-image-2408" src="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-300x57.jpg" alt="beritagar-logo" width="100" height="19" srcset="http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-300x57.jpg 300w, http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-768x146.jpg 768w, http://blog.id.jobplanet.com/wp-content/uploads/2015/12/Beritagar-logo-1024x195.jpg 1024w" sizes="(max-width: 100px) 100vw, 100px" /></a>.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan waktu untuk setiap perusahaan dalam mempekerjakan karyawannya, yakni 7 atau 8 jam dalam sehari. Sekalipun diharuskan bekerja melebihi waktu tersebut, maka karyawan golongan tertentu berhak menerima upah kerja lembur.</p>
<p>Namun demikian, terkadang terdapat kondisi yang memaksa Anda untuk bekerja melampaui waktu yang sewajarnya. Tidak jarang karyawan sejumlah perusahaan sampai harus membawa pulang pekerjaannya untuk diselesaikan di rumah, atau masuk kantor di akhir pekan demi mengejar <em>deadline</em>.</p>
<p>Pertanyaannya, tepatkah cara bekerja seperti ini?</p>
<p>Bagi sejumlah perusahaan, bekerja di luar jam kantor sudah dianggap lumrah. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan tidak menghiraukan <em>work-life balance</em>, hanya mementingkan pencapaian target, dan menjadikan karyawan semata-mata sebagai ‘alat produksi’. Ketentuan yang ada pun diabaikan hingga karyawan kesulitan menikmati kehidupan pribadinya.</p>
<p>Tentu saja kondisi tersebut tidak bisa dibenarkan. Sejatinya, beban kerja harus seimbang dengan kehidupan karyawan karena dapat berdampak langsung pada performa dan produktivitas mereka. Beban kerja karyawan yang terlalu tinggi pada akhirnya akan merugikan perusahaan itu sendiri.</p>
<p>Jika Anda bekerja di perusahaan dan mengalami masalah yang sama, ada baiknya Anda mulai mempertimbangkan untuk mencari tempat kerja baru. Di <a href="https://goo.gl/RM87Fv" target="_blank"><strong>Jobplanet</strong></a>, Anda bisa menemukan perusahaan terbaik berdasarkan <em>work-life balance-</em>nya<em>. </em>Sebagai referensi, Anda pun bisa membaca testimoni para karyawan mengenai suasana bekerja di berbagai perusahaan.</p>
<p>Sebaliknya, jika perusahaan tempat Anda bekerja telah menerapkan <em>work-life balance</em> atau memenuhi ketentuan waktu lembur, namun Anda tetap harus bekerja di luar jam kantor, maka bisa jadi ini yang menjadi penyebabnya: Anda belum menerapkan manajemen waktu dengan baik.</p>
<p>Apabila kondisinya demikian, maka kemungkinan alur kerja Anda perlu diperbaiki. Jika Anda senang menikmati hiburan di sela-sela jam kerja, mulailah mengurangi kebiasaan tersebut, dan jangan berikan <em>self-reward </em>sebelum Anda menuntaskan semua pekerjaan. Lakukan ini selama beberapa minggu sampai Anda menemukan pola kerja yang paling tepat.</p>
<p>Terkadang para karyawan juga bisa bekerja di luar jam kantor atas dasar dedikasi. Walaupun memang patut dihargai, namun Anda perlu ingat, jangan sampai niat baik ini malah menjadi bumerang yang merugikan Anda dan perusahaan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com/bekerja-di-luar-jam-kantor-tepatkah/">Bekerja di Luar Jam Kantor, Tepatkah?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://blog.id.jobplanet.com">Jobplanet Blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
			</item>
	</channel>
</rss>
