Hak THR bagi Karyawan yang Akan Resign

 Artikel ini juga dapat dibaca di  beritagar-logo.

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim, tak terkecuali bagi orang-orang yang berprofesi sebagai karyawan. Apa lagi, menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Tak heran jika momen yang hanya dijumpai setahun sekali ini begitu dinanti-nanti.

Pembagian THR bukan hanya sekadar tradisi, tapi juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebagaimana didefenisikan dalam Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya yang telah bekerja lebih dari 1 (satu) bulan. Mengenai besarannya sendiri bisa dilihat dalam tabel berikut ini:

Berbeda dengan karyawan yang riang gembira menunggu pembagian THR, perusahaan justru sering kali merasa was-was. Pasalnya, banyak pula karyawan yang menganggap momen menjelang Lebaran sebagai waktu yang paling tepat untuk mengundurkan diri atau resign, dan berpindah kerja. Bahkan, tak sedikit yang sengaja menahan diri untuk pindah kerja, meski sebenarnya suasana kantor sudah tidak mendukung, semata demi menunggu THR.

Lantas, bagaimanakah hak THR bagi karyawan yang akan resign? Apakah karyawan perlu menunggu sampai THR dibagikan, baru mengajukan pengunduran diri setelah itu? Jika pengunduran diri diajukan sebelum pembagian THR, apakah mereka tetap berhak menerima THR? Simak penjelasan Jobplanet berikut ini.

 

Hak THR untuk Karyawan Tetap

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, terdapat ketentuan khusus mengenai THR bagi karyawan yang akan resign. Hal ini disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”

Jika menilik pada pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa berhak atau tidaknya karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap atas uang THR bergantung pada waktu terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan bukan pada hari pengajuan resign.

Seandainya Anda mengajukan pengunduran diri 60 hari sebelum hari raya keagamaan, dan hubungan kerja Anda dan perusahaan resmi terputus dua minggu setelahnya, atau kurang lebih 40 hari sebelum hari raya keagamaan, maka Anda tidak berhak menerima THR.

Akan tetapi, jika Anda mengajukan surat pengunduran diri 60 hari sebelum hari raya keagamaan, dan pemutusan hubungan kerja baru terjadi sebulan setelahnya, atau 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka perusahaan wajib memberikan uang THR yang nilainya disesuaikan dengan masa kerja Anda di perusahaan.

 

Hak THR untuk Karyawan Kontrak

Sama halnya dengan karyawan tetap, hak THR bagi karyawan kontrak yang akan resign juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Meski begitu, perbedaannya dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.”

Dengan mengacu pada peraturan di atas, maka karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya berhak atas THR apabila kontraknya masih berjalan saat hari raya keagamaan. Sementara jika hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum hari raya, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.

 

Nah, setelah membaca uraian di atas, semoga Anda kini memahami apa yang menjadi hak Anda sebelum meninggalkan perusahaan. Jika Anda menerima THR tepat waktu, maka Anda termasuk orang yang beruntung, karena tak jarang ada perusahaan yang justru lari dari kewajibannya. Untuk menghindari perusahaan yang demikian, lakukan riset dan cari informasi selengkapnya tentang perusahaan yang ingin Anda tuju di Jobplanet.

Comments

comments