Fakta Memilukan di Balik Isu Kenaikan UMP

Kenaikan UMP

Di penghujung tahun 2016, kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) kembali memicu ketegangan. Begitu prediksi persentase kenaikan UMP muncul ke permukaan, para buruh langsung protes keras. Ribuan massa bahkan beberapa kali menggelar aksi demo di Balai Kota DKI Jakarta, guna menuntut pemerintah menaikkan UMP 2017 dari yang rencananya Rp3,3 Juta, menjadi Rp3,8 Juta.

Sejak awal, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan angka 8,25% sebagai persentase kenaikan UMP 2017. Angka tersebut didapat dari formula penghitungan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. Meski sudah disahkan oleh seluruh Gubernur pada tanggal 1 November 2016, para buruh tetap bersikeras menentang keputusan tersebut, karena dinilai tidak berpihak pada mereka.

Kondisi ini semakin menegaskan bahwa sekalipun pemerintah sudah berupaya melakukan pembenahan, yakni dengan memastikan adanya kenaikan upah setiap tahun, namun implementasinya belum tentu berjalan mulus. Sebaliknya, para buruh justru selalu merasa dikecewakan. Lantas, apa yang menyebabkan isu UMP ini tak pernah ada habisnya?

Tahun lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, yang menjadi tuntutan para buruh bukan sekadar kenaikan upah, melainkan pemerataan distribusi keuntungan yang diterima oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Alhasil, kenaikan UMP sekalipun tetap dianggap tidak mampu mendongkrak daya beli mereka.

Dari situ dapat kita simpulkan bahwa yang menjadi permasalahan utama bukanlah besar kenaikan UMP-nya, tapi lebih disebabkan oleh distribusi dari perusahaan tempat kerja mereka masing-masing. Nah, beberapa review di bawah ini akan mengungkap fakta di balik kekecewaan para pekerja di Indonesia.

“Dengan gaji jauh di bawah ump dki jakarta dan sistem kerja kontrak selamanya membuat semua karyawan berpikir ulang untuk menetap lama di perusahaan ini” – Customer Service Hotel di DKI Jakarta

“Kurangnya perhatian terhadap karyawan. Tidak ada uang lembur dan biaya upah per bulan di bawah UMP.” – Karyawan Media/PR Perusahan Media di DKI Jakarta

“gaji tidak memungkinkan untuk biaya hidup dalam 1 bulan gaji yang diberikan perusahaan di bawah UMR” – Mantan Karyawan Perusahaan Konsultan di Provinsi Banten

Selain gaji di bawah standar, rupanya yang lebih memilukan lagi adalah fakta bahwa terdapat perusahaan-perusahaan yang menyepelekan hak-hak karyawan lain yang sifatnya krusial. Berikut ini pengakuan karyawan salah satu perusahaan yang dimaksud:

“salary di bawah umr…tidak ada jamsostek ..kesehatan tidak terjamin resiko di lapangan ditanggung karyawan” – Karyawan Logistik Perusahaan Finance di Provinsi Banten

Nampaknya, ungkapan kekecewaan para buruh di Indonesia cukup masuk akal mengingat mereka tidak menerima hak-hak yang semestinya. Padahal, biasanya para pengusaha sadar akan sanksi-sanksi yang mengancam apabila kewajibannya lalai dipenuhi.

Nah, daripada para buruh harus melakukan unjuk rasa setiap tahun—yang sering kali tidak menghasilkan apa-apa, menurut Anda apa sebenarnya solusi paling tepat untuk mengatasi isu UMP ini? Bagikan dalam kolom komentar, ya!

Jika Anda masih penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh para pekerja di berbagai perusahaan di Indonesia, Anda bisa mencari informasinya di Jobplanet.com.

Comments

comments