Saat ini praktik bajak-membajak karyawan sudah makin dianggap lazim, terutama di lingkup perusahaan yang baru merintis atau startup. Demi mendapatkan talenta-talenta berkualitas, mereka lebih memilih untuk ‘mencomot’ karyawan perusahaan lain yang sudah jelas mutu dan sepak terjangnya ketimbang membuka lowongan besar-besaran dan menghabiskan banyak waktu menyeleksi para kandidat.
Situs jejaring sosial seperti LinkedIn menjadi media bagi pihak HRD perusahaan untuk menemukan calon karyawannya. Maka dari itu, semakin luas koneksi Anda di situs tersebut—tentunya ditambah dengan profil yang mengesankan—akan semakin besar kemungkinan Anda untuk dilirik perusahaan.
Fenomena pembajakan karyawan ini salah satunya dilatarbelakangi oleh jumlah pemain bisnis yang terus bertambah sehingga persaingan semakin ketat, sementara sumber daya dengan keahlian yang dicari masih terbatas. Alhasil, tidak jarang karyawan yang dibajak ini berasal dari perusahaan dengan model bisnis yang sama.
Menerima tawaran kerja dari kompetitor, etiskah?
Memang belum ada aturan ketenagakerjaan di Indonesia yang menjelaskan perihal pembajakan karyawan. Meski begitu, ada peraturan perusahaan serta perjanjian atau kontrak kerja yang bersifat mengikat yang telah ditandatangani oleh pihak perusahaan dengan karyawan sebelum mulai bekerja. Karena itu, sebelum menerima tawaran dari pihak pesaing atau mengiyakan untuk ‘dibajak’, tentunya karyawan harus merujuk pada kontrak kerja atau peraturan yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja. Selama tidak ada aturan yang melarang karyawan untuk melamar atau pindah ke perusahaan pesaing, maka karyawan dapat melakukan hal itu, dan perusahaan tidak berhak menuntut karyawan tersebut.
Pembajakan karyawan, siapa yang dirugikan?
Perusahaan asal karyawan tentu menjadi pihak pertama yang dirugikan, karena perusahaan harus kehilangan salah satu aset berharganya. Belum lagi kalau karyawan tersebut termasuk yang berprestasi.
Selain itu, dalam beberapa kasus, karyawan di perusahaan baru juga dapat dirugikan. Pasalnya, pembajakan karyawan ini paling sering terjadi di level manajemen sehingga karyawan lama pun ikut terkena imbasnya. Contohnya seperti pengakuan beberapa karyawan perusahaan di bawah ini:
Ternyata bukan hanya di perusahaan baru saja, tapi fenomena ini juga bisa ditemukan di perusahaan besar seperti dua bank swasta di atas. Jenjang karir memang merupakan masalah sensitif. Karyawan manapun tentu berharap kerja kerasnya dihargai dengan posisi serta bayaran yang lebih baik, sehingga wajar jika kondisi ini membuat mereka merasa posisinya terancam.
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang jenjang karier di perusahaan tempat Anda bekerja atau yang sedang Anda lamar, Anda bisa mencari tahu di sini.
Keuntungan “dibajak”
Perusahaan tentunya tidak sembarangan membajak karyawan perusahaan lain. Sebelum menghubungi Anda dan memberikan penawaran, pihak HRD perusahaan pesaing tentu sudah mencari tahu dan mempertimbangkan pengalaman dan prestasi Anda. Jika mereka menilai prestasi Anda mengagumkan, tentunya mereka akan menawarkan gaji berkali lipat dari gaji Anda sekarang. Apalagi kalau pada dasarnya standar gaji di perusahaan pesaing memang lebih tinggi.
Untuk itu, sebelum melakukan negosiasi gaji, ada baiknya Anda cek dulu berapa rata-rata gaji untuk posisi yang Anda tuju, di sini. Jika nilai yang tertera di sana untuk posisi Anda sudah lebih tinggi dari gaji Anda sekarang, bisa dibayangkan berapa nominal yang akan Anda peroleh di perusahaan baru.