Aturan-aturan Pajak yang Perlu Dipahami Karyawan

aturan-aturan pajak yang perlu dipahami karyawan

 Artikel ini juga dapat dibaca di  beritagar-logo.

Punya pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulan berarti Anda punya satu tanggung jawab baru. Sebagai warga Indonesia yang taat aturan, Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada para warga, yang menurut peraturan perundang-undangan, telah memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Pemilik NPWP ini kemudian disebut sebagai Wajib Pajak.

Dengan menjadi Wajib Pajak, maka penghasilan yang Anda peroleh setiap bulan akan dikenakan pajak berdasarkan total penghasilan setahun. Nah, untuk meringankan kewajiban karyawannya membayar pajak, sejumlah perusahaan memberikan keuntungan di mana gaji yang diterima karyawan sudah bersih. Hal ini tak berarti karyawan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, hanya saja perusahaan telah membantu karyawan untuk memotong pajak mereka, serta menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, karyawan tak perlu repot menyetorkan pajak mereka sendiri.

aturan-aturan pajak yang perlu dipahami karyawan

Meskipun pajak Anda sudah dibayarkan, namun masih ada hal-hal yang perlu Anda pahami terkait dengan aturan perpajakan. Berikut di antaranya:

1. Mengapa harus melaporkan pajak?

Sekalipun pajaknya sudah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan, setiap Wajib Pajak harus tetap melaporkan sendiri pajaknya setiap tahun, yakni melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Negara memberikan kepercayaan penuh bagi Anda selaku Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, serta melaporkan kewajiban perpajakan. Sebab, bisa saja Anda memiliki sumber-sumber penghasilan lain yang tidak diketahui negara.

Awalnya, memang banyak karyawan yang beranggapan bahwa pelaporan pajak ini rumit dan menyusahkan. Tapi sebenarnya, jika telah terbiasa, Anda justru dapat merasakan kemudahan yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem pelaporan pajak online, karena hal itu berarti Anda tak perlu lagi repot datang atau mengirimkan SPT melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Apa yang terjadi kalau tidak melaporkan pajak?

Pelaporan SPT Pajak selalu dilakukan pada tahun berikutnya. DJP menetapkan jatuh tempo pelaporan  SPT setiap tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Pribadi (perorangan), dan 30 April untuk Badan Usaha. Jika terlambat melapor, maka akan ada denda yang dikenakan.

“Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP OP,” ungkap Satria Mekar Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kepada Liputan6.com.

Sementara menurut Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009, barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak Tahunan, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT, akan dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

3. Ke mana larinya pajak yang dibayarkan?

Sebagai Wajib Pajak, Anda berhak tahu untuk apa uang Anda digunakan. Secara garis besar, pajak yang Anda setorkan mengalir ke kas negara yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi bahan bakar minyak (BBM), serta subsidi untuk sektor-sektor lain. Nah, dengan menjadi karyawan yang mematuhi peraturan perpajakan, maka Anda telah berperan serta dalam pembangunan negara.

4. Belakangan ini, topik tentang tax amnesty (pengampunan pajak) sedang jadi perbincangan hangat. Sebenarnya, apa itu tax amnesty?

Pada dasarnya maksud dari tax amnesty adalah pemberian kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta tambahan yang belum mereka laporkan dalam SPT tahun-tahun sebelumnya. Meskipun untuk tax amnesty Wajib Pajak akan dikenai tarif tebusan, namun besarnya diklaim masih akan lebih rendah dibandingkan perhitungan pajak biasa.

DJP menjamin penuh kerahasiaan identitas peserta tax amnesty, serta membebaskan mereka dari pemeriksaan pajak terkait harta tambahan yang baru dilaporkan. Sementara jika belum mengajukan tax amnesty, DJP masih berwenang untuk melakukan pemeriksaan dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar. Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik. Informasi selengkapnya tentang tax amnesty dapat Anda peroleh di situs resmi DJP.

Comments

comments