Artikel ini juga dapat dibaca di . |
Berdasarkan perjanjian kerja, karyawan sebuah perusahaan dapat dikelompokkan menjadi karyawan tetap dan karyawan kontrak. Berbeda dengan karyawan tetap yang tidak memiliki masa kerja yang pasti, karyawan kontrak terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu, sehingga selanjutnya bisa disebut sebagai karyawan PKWT.
Nah, jika saat ini Anda sedang bersiap-siap melanjutkan proses rekrutmen sebagai karyawan kontrak atau PKWT, ada baiknya Anda pertimbangkan dulu lima hal berikut:
1. Lama masa kontrak
Menurut Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan, masa kontrak untuk karyawan PKWT hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dengan kata lain, total masa kontrak seorang karyawan PKWT tak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun.
Akan tetapi, manajemen yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan ketidaktahuan karyawan yang buta hukum demi kepentingan perusahaan. Akibatnya, para karyawan bisa bertahan dengan status kontrak hingga lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, sebagai calon karyawan, Anda wajib memahami aturan hukum yang terkait agar tidak dikelabui oleh perusahaan.
2. Ganti rugi
Meski tidak semua perusahaan menerapkan atau mencantumkan hal ini dalam kontrak, namun salah satu konsekuensi terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu adalah, kewajiban membayar ganti rugi dari pihak yang mengakhiri hubungan kerja, baik itu perusahaan maupun karyawan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, besar ganti ruginya adalah senilai gaji karyawan yang bersangkutan sampai batas waktu berakhirnya kontrak. Jadi, seandainya masa kontrak Anda adalah 12 bulan, dan Anda resign di bulan ke-7, maka perhitungan ganti rugi yang wajib Anda bayar adalah sebagai berikut:
5 x (gaji pokok + tunjangan setiap bulan)
Sering kali calon karyawan hanya diberi sedikit waktu untuk memutuskan sebelum menandatangani perjanjian kerja. Karena itu agar tidak salah langkah, pastikan dari jauh-jauh hari bahwa Anda siap menerima segala konsekuensi yang ada.
3. Perbedaan hak
Di dalam surat perjanjian kerja, Anda akan menemukan penjelasan mengenai hak-hak karyawan yang Anda terima, seperti cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, tak ada perbedaan hak antara karyawan tetap maupun kontrak dalam menerima tunjangan tersebut. Namun, pada praktiknya masih ada perusahaan-perusahaan yang ‘nakal’ dan menyalahi hak karyawannya.
Anda bisa mengantisipasi perusahaan yang tidak mematuhi hukum dengan membaca testinomi karyawannya di sini.
4. Kesempatan berkembang
Baik akan bekerja sebagai karyawan tetap maupun kontrak, Anda perlu memikirkan kesempatan berkembang di calon perusahaan Anda. Jangan sungkan untuk bertanya pada HRD serta mencari informasi di Jobplanet, apakah karyawan di perusahaan tersebut punya banyak kesempatan untuk belajar dan mengembangkan keahliannya? Apakah perusahaan terbuka dengan ide-ide dan pendapat karyawan? Apakah perusahaan memfasilitasi karyawan dengan training/pelatihan? Jika semua itu bisa Anda dapatkan, maka semestinya status karyawan kontrak tak perlu jadi masalah.
5. Peluang diangkat menjadi karyawan tetap
Meski karyawan kontrak punya batas akhir masa kerja, namun bukan berarti hubungan kerja dengan perusahaan lantas berakhir begitu saja. Perusahaan biasanya akan memutuskan apakah karyawan tersebut layak diangkat menjadi karyawan tetap atau tidak. Nah, kejelasan mengenai hal ini juga dapat Anda tanyakan kepada HRD pada saat wawancara, atau Anda bisa membaca pengalaman karyawan dan mantan karyawan perusahaan tersebut di sini.
Semoga informasi ini bermanfaat!