Gaji Selalu Terlambat, Apa yang Harus Dilakukan?

Anda sedang menghadapi masalah pekerjaan dan punya pertanyaan seputar karier dan dunia kerja? Kirimkan pertanyaan Anda melalui email [email protected] dan dapatkan solusinya dari ahli dan praktisi HR berpengalaman di Jobplanet. Mari raih karier yang lebih baik bersama Jobplanet!


 Artikel ini juga dapat dibaca di  beritagar-logo.

Pertanyaan:

Saya mau tanya sekalian sharing. Saya baru masuk kerja di perusahaan saat ini sekitar 3 bulan. Pada saat interview, semuanya baik-baik saja. Tetapi setelah saya jalani nyatanya beda sekali dengan apa yang ditawarkan di awal. Misalnya, gaji terlambat sampai awal bulan berikutnya, insentif saya sebagai tim sales tidak langsung dibayar sehingga sudah dua bulan menunggak, BPJS Ketenagakerjaan saya juga belum dibayar, dll.

Menurut Jobplanet, apakah saya sebaiknya segera mencari perusahaan lain, terutama perusahaan yang lebih besar? Karena biasanya saya kerja di perusahaan besar, dan hal seperti ini tidak pernah terjadi.

 

Jawaban:

Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, jika perusahaan tidak membayar upah karyawan tepat waktu sesuai dengan yang telah dijanjikan, perusahaan dapat dikenakan denda dengan ketentuan:

  1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, maka dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam poin (1) ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam poin (1) dan poin (2) ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada para pegawai yang bersangkutan.

Sebetulnya, apabila masalah ini masih berlarut-larut, Anda dapat pula memperkarakan perusahaan tempat Anda bekerja dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Akan tetapi, karena Anda baru bergabung di perusahaan tersebut, ada baiknya Anda mencari tahu dulu, apa penyebab gaji Anda terlambat dibayarkan setiap bulan. Apakah karena perusahaan menghadapi masalah keuangan, atau ada hal lainnya yang mengakibatkan hal ini bisa terjadi.

Apabila Anda mengidentifikasi bahwa permasalahan utamanya adalah mismanajemen perusahaan, maka saya menyarankan Anda untuk segera mencari pekerjaan di perusahaan lain. Sebab, mismanajemen perusahaan cenderung menghasilkan masalah yang berkepanjangan dan selalu berulang, termasuk soal keterlambatan pembayaran gaji para pegawai.

Semoga Anda bisa menemukan solusi terbaik dalam menghadapi situasi ini.


Tentang Haryo Utomo Suryosumarto

Founder & Managing Director PT Headhunter Indonesia, perusahaan executive search yang mulai berdiri sejak Mei 2009. Lulusan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan S-2 di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini menggabungkan pengetahuan praktis dan pengalaman profesionalnya di dunia HR selama lebih dari 16 tahun terakhir, untuk memberikan pencerahan berupa tips pengembangan karier melalui berbagai artikel serta workshop/seminar di kampus ataupun lingkungan korporasi.

Comments

comments