Bolehkah Perusahaan Menahan Karyawan yang Ingin Resign?

Anda sedang menghadapi masalah pekerjaan dan punya pertanyaan seputar karier dan dunia kerja? Kirimkan pertanyaan Anda melalui email [email protected] dan dapatkan solusinya dari ahli dan praktisi HR berpengalaman di Jobplanet. Mari raih karier yang lebih baik bersama Jobplanet!


 Artikel ini juga dapat dibaca di  beritagar-logo.

Pertanyaan:

Bulan lalu teman saya mendapat offer letter di tempat baru. Dia setuju dan langsung mengajukan resign untuk mengikuti ketentuan one-month notice dari perusahaan tempat ia bekerja. Tapi, sudah tiga minggu berlalu, dia masih terus ditahan oleh perusahaannya, dengan alasan perusahaan belum mendapatkan penggantinya.

Apakah perusahaan memang berhak menahan karyawan yang ingin resign? Apa yang bisa dilakukan oleh karyawan jika terjebak dalam situasi seperti ini?

 

Jawaban:

Teman Anda dapat dikategorikan sebagai pegawai yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri karena mendapatkan penawaran kerja dari perusahaan lain dan telah menyetujui untuk bergabung di perusahaan lain tersebut.

Saran saya, coba minta kawan Anda untuk memeriksa kembali perjanjian kerja yang ditandatangani ketika ia mulai bekerja di perusahaan tempatnya bekerja saat ini, periksa juga Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama (apabila ada). Perhatikan seluruh klausulnya, karena jika seluruh klausulnya standar, maka prosedur pengunduran diri yang harus ditempuh pun relatif standar pula.

Apabila teman Anda telah mengajukan surat resmi pengunduran kepada atasan langsung atau manajemen perusahaan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri, tapi masih ditahan oleh perusahaan dengan alasan perusahaan belum mendapatkan penggantinya, maka teman Anda hanya harus memastikan dua hal lagi:

  1. Teman Anda tidak terikat dalam ikatan dinas apapun dengan perusahaan tempatnya bekerja saat ini.
  2. Teman Anda dengan segala itikad baik tetap melaksanakan seluruh kewajibannya sebagai pegawai sampai tanggal efektif pengunduran dirinya, sebagaimana tercantum dalam surat resmi pengunduran diri yang telah dia sampaikan kepada atasan langsung atau manajemen perusahaan.

 

Hal tersebut mengacu pada Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

Bila teman Anda telah melakukan semua yang dipersyaratkan (surat pengunduran diri 30 hari, tidak ada ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai sampai tanggal efektif pengunduran diri), tapi masih ditahan oleh perusahaan, maka teman Anda tidak memiliki kewajiban apapun untuk bertahan dan perusahaan tidak memiliki hak apapun untuk menahan teman Anda.

Kecuali tentunya, bila teman Anda mendapatkan counter offer dari perusahaan tempatnya bekerja sekarang, dan teman Anda dengan sukarela menerima counter offer tersebut (silakan dibaca lebih lanjut mengenai counter offer yang pernah dibahas sebelumnya).

Bila tidak ada counter offer, teman Anda sebetulnya sah-sah saja secara hukum untuk meninggalkan perusahaannya setelah 30 hari, karena memang telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai pengunduran diri atas kemauan sendiri.

Akan tetapi, demi menjaga hubungan baik dengan atasan atau manajemen perusahaan, upayakan penyelesaian secara elegan dan kekeluargaan melalui pembicaraan yang melibatkan atasan langsung, HRD, maupun perwakilan manajemen perusahaan, demi menemukan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak. Jangan lupa untuk merujuk pada pasal yang saya sebutkan di atas untuk menjelaskan posisi teman Anda.

Semoga pihak perusahaan mau mengerti dan mengupayakan solusi konkret yang tidak memberatkan teman Anda untuk mengembangkan karier di perusahaan barunya kelak.


Tentang Haryo Utomo Suryosumarto

Founder & Managing Director PT Headhunter Indonesia, perusahaan executive search yang mulai berdiri sejak Mei 2009. Lulusan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan S-2 di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini menggabungkan pengetahuan praktis dan pengalaman profesionalnya di dunia HR selama lebih dari 16 tahun terakhir, untuk memberikan pencerahan berupa tips pengembangan karier melalui berbagai artikel serta workshop/seminar di kampus ataupun lingkungan korporasi.

Comments

comments