Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan?

Anda sedang menghadapi masalah pekerjaan dan punya pertanyaan seputar karier dan dunia kerja? Kirimkan pertanyaan Anda melalui email [email protected] dan dapatkan solusinya dari ahli dan praktisi HR berpengalaman di Jobplanet. Mari raih karier yang lebih baik bersama Jobplanet!


Pertanyaan:

Saya sering mendengar ada perusahaan yang menahan ijazah karyawan dengan ancaman penalti. Apakah hal tersebut memang diperbolehkan? Lalu apa sebenarnya yang melatarbelakangi perusahaan untuk menahan ijazah karyawan? Dan apa sebaiknya calon karyawan menghindari perusahaan yang menerapkan aturan tersebut?

 

Jawaban:

Menahan ijazah sering dilakukan oleh perusahaan untuk menekan angka keluar masuk karyawan (turnover) yang tinggi. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa perusahaan sudah menginvestasikan waktu, tenaga, serta biaya yang cukup besar untuk mendidik dan mengembangkan kemampuan karyawan, sehingga dengan angka turnover yang tinggi ditambah masa kerja yang relatif singkat, otomatis perusahaan telah dirugikan secara materiil.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 memang tidak disebutkan secara spesifik mengenai aturan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Akan tetapi, praktik ini bisa dikatakan “sah secara hukum” selama ada klausul dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan, yang mensyaratkan karyawan tersebut untuk menyerahkan ijazah aslinya kepada perusahaan selama jangka waktu tertentu.

Menurut pasal 1320 KUH Perdata, salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan antara seluruh pihak yang terkait. Dengan demikian, apabila karyawan sepakat dengan ketentuan penahanan ijazah asli, maka ketentuan tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

Adanya ketentuan menahan ijazah asli karyawan oleh perusahaan tentunya menimbulkan tanda tanya. Kita tahu bahwa ini adalah jalan pintas yang ditempuh perusahaan untuk menekan angka turnover, tapi kemudian akan timbul pertanyaan selanjutnya, “Mengapa angka turnover di perusahaan ini sedemikian tinggi?”

Saya pribadi tidak setuju dengan praktik penahanan ijazah karyawan, karena sama sekali tidak efektif dan justru menjadi bumerang bagi reputasi perusahaan itu sendiri. Perusahaan yang memiliki jajaran pimpinan yang bijaksana semestinya akan melakukan analisis secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab utama tingginya angka turnover karyawan, sekaligus memformulasikan langkah-langkah solutif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sebab, mereka sadar bahwa menahan ijazah karyawan bukanlah solusi yang tepat sasaran.

Penahanan ijazah bukan merupakan perbuatan melawan hukum, dan bukan juga merupakan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Namun, seandainya Anda menemui perusahaan yang masih menerapkan praktik ini sebagai prasyarat sebelum karyawan bergabung, coba cari tahu dari berbagai sumber terpercaya, misalnya, dari review yang dituliskan oleh karyawan dan mantan karyawannya di Jobplanet, mengapa praktik ini masih dilakukan sampai sekarang. Dari situ, baru Anda bisa mengambil keputusan apakah akan bergabung atau tidak dengan perusahaan tersebut. Tentunya dengan menyadari segala konsekuensi yang harus siap Anda hadapi.


Tentang Haryo Utomo Suryosumarto

Founder & Managing Director PT Headhunter Indonesia, perusahaan executive search yang mulai berdiri sejak Mei 2009. Lulusan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan S-2 di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini menggabungkan pengetahuan praktis dan pengalaman profesionalnya di dunia HR selama lebih dari 16 tahun terakhir, untuk memberikan pencerahan berupa tips pengembangan karier melalui berbagai artikel serta workshop/seminar di kampus ataupun lingkungan korporasi.

Comments

comments