Apa yang Harus Dilakukan Jika Diterima Bekerja Tanpa Ada Offer Letter?

Anda sedang menghadapi masalah pekerjaan dan punya pertanyaan seputar karier dan dunia kerja? Kirimkan pertanyaan Anda melalui email [email protected] dan dapatkan solusinya dari ahli dan praktisi HR berpengalaman di Jobplanet. Mari raih karier yang lebih baik bersama Jobplanet!


 Artikel ini juga dapat dibaca di  beritagar-logo.

Pertanyaan:

Saya mendapat kabar bahwa saya diterima bekerja di sebuah perusahaan. Gaji dan tanggal mulai bekerja juga sudah disepakati, namun semua informasinya hanya disampaikan secara lisan tanpa offer letter.

Apakah ini hal yang wajar, atau perusahaan tersebut bisa dikatakan tidak profesional? Apakah tidak masalah jika saya segera mengajukan resign di tempat kerja sekarang? Mohon advice-nya.

 

Jawaban:

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 disebutkan pada Pasal 50 bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Selanjutnya dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.

Bila kita coba tinjau kembali kedua pasal di atas, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sah saja sebuah perusahaan memberikan penawaran kerja secara lisan selama semua klausul yang diperjanjikan telah disepakati oleh kedua belah pihak, yakni Anda sebagai kandidat dan perusahaan sebagai pemberi penawaran kerja.

Hal ini pun ditegaskan kembali dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) bahwa pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis. Namun, melihat kondisi masyarakat yang beragam, dimungkinkan juga perjanjian kerja dibuat hanya secara lisan.

Akan tetapi, untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi Anda dalam kaitannya dengan proses pengajuan surat pengunduran diri di tempat kerja saat ini, ada baiknya kita tinjau juga Pasal 63 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu (artinya Anda ditawari posisi sebagai pegawai tetap) dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pasal 63 ayat (2) menjelaskan surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:

  1. Nama dan alamat pekerja/buruh;
  2. Tanggal mulai bekerja;
  3. Jenis pekerjaan; dan
  4. Besarnya upah.

Nah, mengacu pada pasal 63 di atas mungkin ada baiknya sebelum bergabung dan mengajukan surat pengunduran diri, Anda menghubungi perusahaan tersebut dan meminta surat pengangkatan yang telah ditandatangani oleh Direktur atau pejabat berwenang lainnya.

Minimal, dengan memiliki surat keterangan tersebut, Anda memiliki bukti tertulis bahwa perusahaan tersebut memang telah memiliki komitmen untuk menawarkan posisi tertentu kepada Anda dengan paket remunerasi yang telah disepakati di awal, sehingga Anda pun jadi lebih yakin ketika mengajukan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja saat ini.


Tentang Haryo Utomo Suryosumarto

Founder & Managing Director PT Headhunter Indonesia, perusahaan executive search yang mulai berdiri sejak Mei 2009. Lulusan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan S-2 di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini menggabungkan pengetahuan praktis dan pengalaman profesionalnya di dunia HR selama lebih dari 16 tahun terakhir, untuk memberikan pencerahan berupa tips pengembangan karier melalui berbagai artikel serta workshop/seminar di kampus ataupun lingkungan korporasi.

Comments

comments